B. Arab Sekolah Menengah Atas jelaskan macam macam hukum nikah

jelaskan macam macam hukum nikah

Jawaban:

Wajib. Salah satu hukum nikah adalah wajib. ...

Sunnah. Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. ...

Makruh. Menikah juga dapat menjadi makruh bila seorang muslim berencana menikah tapi tidak berniat memiliki anak. ...

Mubah. Hukum nikah adalah mubah atau diperbolehkan. ...

Haram.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Jawaban:

Wajib

Salah satu hukum nikah adalah wajib. Menikah dapat dikatakan sebagai kewajiban jika seorang muslim telah mampu membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Sementara itu, bagi perempuan sendiri menikah adalah wajib. Hukum tersebut dapat menjadi demikian apabila perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan menikah adalah satu-satunya cara.

Sunnah

Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. Hukum ini berlaku bagi seorang muslim yang sudah mampu menikah tapi tidak dapat menafkahi istri secara finansial. Dalam kondisi demikian, seorang tersebut dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT dengan berdoa, berikhtiar, berpuasa, dan beribadah. Dalam doa yang dipanjat, Pins akan meminta kepada Allah SWT agar diberi kemampuan untuk menafkahi secara finansial.

Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah, jika memang mampu. Pasalnya, tindakah ini meroakan salah ibadah yang diskukai Allah SWT.

Makruh

Menikah juga dapat menjadi makruh bila seorang muslim berencana menikah tapi tidak berniat memiliki anak. Khususnya jika tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti watak, keinginan, ataupun penyakit.

Tak hanya itu saja, menikah juga bisa menjadi makruh jika seorang muslim tak dapat menafkahi istri dan keluarga. Yang mana bila dipaksakan, maka dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalankan rumah tangga.

Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin menjelaskan seperti berikut:

“Jika Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah.”

Mubah

Hukum nikah adalah mubah atau diperbolehkan. Artinya, seorang boleh melakukannya atau boleh pula ditinggalkan. Hukum ini berlaku jika tak ada suatu hal yang menuntut seseorang untuk menikah. Baik dari segi finansial, biologi, maupun usia.

Haram

Sementara itu, hukum nikah pun bisa menjadi haram. Hukum ini berlaku jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri, baik secara lahir maupun batin.

Tak hanya itu, hukum nikah adalah haram jika seorang muslim menikah hanya untuk menyakiti, menganiaya, menelantarkan, atau balas dendam kepada pasangannya. Beberapa ulama juga menyebut bahwa menikah bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajibannya tidak terpenuhi ataupun dilanggar.

Nah demikian jawaban dari pertanyaan apakah menikah itu wajib atau tidak. Jika melihat dari uraian di atas, maka pernikahan tak selalu menjadi kewajiban. Namun demikian Islam menyarankan kepada umat yang mampu untuk melaksanakan pernikahan sesuai syariat Allah SWT. Jadi, sudah siapkah kamu menikah?

Penjelasan:

macam macam hukum nikah

semoga membantu